Selasa 09 May 2023 19:38 WIB

Khofifah Ajukan Pengangkatan 6.141 Guru Honorer Jadi PPPK

Mereka sudah lolos passing grade dalam usulan formasi PPPK 2021.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan 6.141 guru honorer SMA/SMK untuk diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dikatakan, ribuan guru yang diusulkan itu sebenarnya sudah lolos passing grade dalam usulan formasi PPPK 2021.

Di mana total formasi yang diajukan sebanyak 8.024 yang terdiri atas PPPK guru sebanyak 6.141, dan PPPK non-guru 1.883. Dari data Kemendikbudristek, sisa lolos passing grade guru PPPK 2021 sejumlah 8.588.

Dari jumlah tersebut, telah diangkat sebanyak 2.047 orang, sehingga saat ini masih tersisa 6.141 orang guru lolos passing grade yang menunggu ketersediaan formasi atau kebutuhan.

"Kita akan tuntaskan 6.141 guru yang lolos passing grade untuk diusulkan tahun ini (2023). Semoga ini menjadi ikhtiar kita untuk memberikan kepastian status kepegawaian kepada para guru," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, komitmen pengajuan guru menjadi PPPK ini merupakan bentuk terima kasih teruntuk para guru, pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi dan berjuang untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Terlebih, melalui perjuangan para guru itulah, kata Khofifah, selama empat tahun berturut-turut lulusan SMA/SMK Jatim berada di peringkat pertama yang diterima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Bedasarkan Prestasi (SNBP).

"Semoga ini menjadi bagian penguat semangat untuk tetap memberikan yang terbaik untuk masyarakat, bangsa dan negara. Utamanya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa di Jatim," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement