Selasa 09 May 2023 19:55 WIB

Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan AG Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan

Pengacara AG laporkan pencabulan Mario walau dilakukan suka sama suka

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta. Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan ketiga dari AG (15 tahun) terhadap Mario Dandy Satriyo (20 tahun) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan pada Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta. Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan ketiga dari AG (15 tahun) terhadap Mario Dandy Satriyo (20 tahun) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan pada Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan ketiga dari AG (15 tahun) terhadap Mario Dandy Satriyo (20 tahun) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan pada Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (9/5).

Baca Juga

Menurut Kombes Trunoyudo penyelidikan sendiri dilakukan untuk mendalami adakah unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan AG terhadap kekasihnya tersebut. Apalagi yang dibuat pihak AG sendiri juga baru dibuat pada Senin (8/5) kemarin. Sehingga, kata Kombes Trunoyudo pihak penyidik pun membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. 

Sebelumnya Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.

Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement