Selasa 09 May 2023 19:57 WIB

Polres Bekasi Periksa Korban Staycation Atasan di Cikarang

Atasan minta tidur bareng ke korban AD jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Metro Bekasi di Cikarang.
Foto: Dok Polrestro Bekasi
Markas Polres Metro Bekasi di Cikarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bekasi memeriksa seorang karyawati berinisial AD yang melaporkan atasannya terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.

"Benar diperiksa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Menurut AKP Hotma, pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (9/5) pukul 10.00 WIB. Meski begitu, ia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada AD. Dia menyebut, apa yang ditanyakan penyidik kepada AD merupakan ranah dari penyelidikan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, jajarannya sudah menyelidiki kebenaran informasi ada praktik gundik atau susila di sebuah perusahaan di Cikarang. Karyawan perempuan diharuskan tidur dengan atasan demi mendapat perpanjangan kontrak.

"Kasat Reskrim dan tim sudah melakukan penyelidikan," kata Twedi saat dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Kamis (4/5/2023).

Twedi meminta publik bersabar karena belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa jumlah orang yang sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran informasi itu. "Maaf masih penyelidikan," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyoroti adanya dugaan pekerja kontrak perempuan yang harus staycation atau tidur bersama bos jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang, Kabupayen Bekasi, Jawa Barat. Kemenkumham akan menindak tegas jika dugaan itu benar adanya.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," tegas Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Dhahana, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement