Selasa 09 May 2023 21:00 WIB

Malaysia Tinjau dan Perbarui Pedoman Covid-19 Terkait Penetapan Terbaru WHO

Pedoman Covid-19 akan mengacu pada pernyataan WHO terkait transisi pandemi.

Warga yang mengenakan masker dan pelindung wajah menunggu vaksin virus corona Pfizer di pusat vaksinasi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: AP/Vincent Thian
Warga yang mengenakan masker dan pelindung wajah menunggu vaksin virus corona Pfizer di pusat vaksinasi di Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia meninjau dan memperbarui pedoman COVID-19 usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak lagi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat global. Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha BT Mustafa dalam pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Selasa (9/5/2023), mengatakan, tinjauan itu akan mengacu pada pernyataan WHO terkait transisi manajemen jangka panjang pandemi COVID-19.

"Pada saat yang sama, kementerian melanjutkan langkah-langkah pengendalian dan pencegahan COVID-19 berdasarkan protokol yang ada," ujar Zaliha.

Baca Juga

Kementerian Kesehatan Malaysia telah memperpanjang penetapan daerah penularan untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2023. Berdasarkan penilaian situasi terkini COVID-19 di negara itu, status tersebut diteruskan.

Penetapan daerah penularan atau kasus infeksi lokal diperlukan untuk memenuhi keperluan isolasi kasus di mana saja selain rumah sakit. Penetapan itu juga untuk keperluan pemberi kerja menanggung biaya perawatan dan pengujian COVID-19 untuk para pekerjanya.

Ia mengatakan, diharapkan penilaian risiko situasi infeksi COVID-19 di Malaysia akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 untuk meninjau penetapan daerah infeksi lokal untuk menentukan arah selanjutnya. Berdasarkan pantauan Kementerian Kesehatan Malaysia, situasi terkini COVID-19 hingga Pekan Epidemiologi ke-18 yaitu dari 30 April hingga 6 Mei 2023, dengan 7.596 kasus telah dilaporkan.

Persentase kasus yang dilaporkan dalam pekan ke-18 iu meningkat sebesar 53,1 persen dibandingkan dengan jumlah kasus yang dilaporkan dalam pekan ke-17 yang mencapai 4.963 selama periode 23-29 April 2023. Tingkat rawat inap pasien COVID-19, termasuk pasien suspek COVID-19, ke fasilitas kesehatan umum juga merupakan indikasi peningkatan dari 5,8 menjadi 7,2 per 100.000 penduduk pada Pekan Epidemiologi ke-18 jika dibandingkan dengan pekan ke-17.

Namun, ia mengatakan, situasi infeksi COVID-19 di Malaysia masih terkendali dan layanan kesehatan di rumah sakit tidak terpengaruh.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement