REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 di Kantor BPK Perwakilan Jabar di Bandung, Selasa (9/5/2023).
Penyampaian LHP BPK ini diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang didampingi Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. Selain itu dihadiri pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
"Alhamdulillah, bersyukur karena pada hari ini BPK telah menyerahkan opini atas LHP keuangan tahun anggaran 2022 dengan opini WTP,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pencapaian ini menunjukkan Kota Sukabumi sudah sebanyak sembilan kali berturut turut memperoleh opini WTP dari BPK.
Opini tersebut merupakan yang tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan yang disampaikan BPK. Sehingga kata Fahmi, ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh SKPD karena tidak mungkin tanpa dukungan SKPD bisa mempertahankan WTP dan terimakasih juga kepada masyarakat. Namun SKPD Jangan berpuas diri dengan apa yang telah dicapai karena tantangan ke depan berbeda termasuk pengelolaan keuangan juga berbeda.
Ke depan kata Fahmi, mari laksanakan perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan aturan yang ada. Selain itu rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti dengan baik oleh pemkot.
Opini WTP ini ungkap Fahmi, sebagai bentuk dan bukti perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dilakukan seusai dan searah. Harapannya masyarakat bisa menerima dengan maksimal hasil pembangunan.
Fahmi mengatakan, perolehan WTP ini menjadi momen untuk terus semangat dalam memperbaiki dan menyempurnakan perencanaan penganggaran, pelaksanaan sampai pertangungjawaban APBD.
Selain Kota Sukabumi, pada saat yang sama dilakukan penyerahan LHP BPK atas LKPD kepada beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.