REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengimbau para orang tua mengawasi tingkah laku anak demi keamanan bersama di tempat publik, khususnya saat di halte bus yang dioperasikan BUMD DKI Jakarta tersebut. Seruan tersebut dikeluarkan menyusul insiden yang melibatkan penumpang yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Kejadian anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi SMP umur 16 tahun di Halte TransJakarta CSW pada Senin lalu (8/5/2023) mengingatkan para orang tua mengawasi ketat tingkah laku anak-anak mereka," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Apriastini menuturkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1(a), orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Terlebih, untuk pengasuhan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus yang mutlak diperlukan peran orang tua demi menjadi kunci agar mereka bisa tumbuh kembang secara optimal di masa depan.
Menurut Apriastini, cara anak berperilaku dipengaruhi oleh bagaimana orang tua berinteraksi. Ia mengingatkan perkataan maupun tingkah laku orang tua menjadi bagian utama yang kemudian dijadikan panutan sang anak.
"Apalagi ketika berada di ruang publik yang menjadi lokasi terbuka yang bisa saja terjadi kasus kriminal dengan tanpa disadari/reflek karena kurangnya pengawasan," katanya.