Rabu 10 May 2023 06:25 WIB

KPK Ingin Beri Efek Jera dengan Jebloskan Koruptor di Nusakambangan

KPK ingin memberikan efek jera dengan menjebloskan koruptor di Nusakambangan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Bangunan Lapas yang telah siap difungsikan, terlihat dari luar pagar Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng. KPK ingin memberikan efek jera dengan menjebloskan koruptor di Nusakambangan.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Bangunan Lapas yang telah siap difungsikan, terlihat dari luar pagar Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng. KPK ingin memberikan efek jera dengan menjebloskan koruptor di Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar narapidana kasus korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sehingga dapat menimbulkan efek jera.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Namun, Ghufron menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana. Dia menyebut, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK.

Ghufron mengatakan, KPK juga masih melakukan pendalaman terkait wacana penempatan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan. Lembaga antikorupsi ini menilai, penjara biasa tidak efektif memberikan efek jera.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," jelas Ghufron.

Sebelumnya, KPK mengaku telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Lembaga antirasuah ini menduga lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).

Ali mengatakan, terdapat berbagai modus korupsi yang dilakukan. Mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.

Dalam rekomendasi jangka menengah, KPK menyarankan agar filakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

"Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," tutur Ali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement