REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jajaran Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal itu diungkapkan Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar konferensi pers.
"Peristiwa kemarin alhamdulilah dapat kita ungkap kurang dari 24 jam. Kejadian pukul 15.00, kita amankan pelaku 03.30 dini hari, lebih kurang 12 jam dari peristiwa ini terjadi," kata Yuswanto.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di depan salah satu sekolah di Ngaglik. Pelaku DS (24 tahun) dan EA (23 tahun) membacok punggung korban F (17 tahun) dengan parang.
Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka senjata tajam punggung bagian kanan atas sepanjang empat cm dan dilakukan tujuh jahitan. Kemudian luka kedua di punggung kiri dengan panjang luka tiga cm dan telah dilakukan 13 jahitan.
"Motifnya mereka kejahatan jalanan yang dilandasi oleh persaingan antarsekolah, modusnya mereka melakukan konvoi apabila menemui sekelompok pelajar lain kemudian langsung melakukan aksinya," ujarnya.
Pelaku mengaku sengaja membawa parang tersebut untuk berjaga-jaga. Kondisi korban saat ini sudah kembali ke rumah dan melakukan rawat jalan.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan hukuman 10 tahun dan pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun.
Yuswanto juga menyampaikan permohonan bantuan masyarakat untuk sama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jika ditemukan informasi mencurigakan yang mengarah tindakan kejahatan, masyarakat diminta langsung hubungi 110.
"Kami jamin langsung dapat dilakukan penindakan. Sehingga kita menciptakan Yogyakarta yang aman nyaman dan damai," tegasnya.
Yuswanto memastikan untuk langkah antisipasi, Polresta Sleman dibantu Polda DIY telah melakukan kegiatan rutin berupa patroli skala besar pada titik yang diduga sebagai tempat mereka berkumpul.
Patroli dilakukan pada sore dan malam hari. "Ini upaya preventif yang kami lakukan," ujar dia.