Rabu 10 May 2023 08:24 WIB

Polisi Gelar Perkara Kecelakaan Bus Guci Hari Ini, Sopir Bakal Jadi Tersangka?

Polisi gelar perkara kecelakaan bus Guci pada hari ini akan menentukan status sopir.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas medis memindahkan korban kecelakaan bus jatuh di objek wisata Guci setibanya di RSUD Tangerang Selatan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Polisi gelar perkara kecelakaan bus Guci pada hari ini akan menentukan status sopir.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas medis memindahkan korban kecelakaan bus jatuh di objek wisata Guci setibanya di RSUD Tangerang Selatan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Polisi gelar perkara kecelakaan bus Guci pada hari ini akan menentukan status sopir.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Status Romyani (46 tahun), pengemudi bus PO Duta Wisata yang terguling dan masuk ke dalam sungai di kawasan obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal bakal ditentukan hari ini.

Sejauh ini warga Kabupaten Tangerang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses penanganan kecelakaan yang merenggut nyawa satu orang penumpang dan puluhan lainnya mengalami luka- luka.

Baca Juga

Informasi yang diperoleh melalui Bidhumas Polda Jawa Tengah, pada Selasa (9/5) kemarin, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tegal telah merampungkan serangkaian penyelidikan untuk memperkuat alat bukti.

Rencananya, pada hari Rabu (10/5) ini, akan dilakukan gelar perkara oleh pengidik atas kasus kecelakaan bus pariwisata, PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, pada Ahad (7/5) kemarin.

"Melalui proses gelar perkara ini pula, status sopir bus yang bersangkutan akan ditentukan," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus kecelakaan PO Duta Wisata, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) telah menyelesaikan investigasi.

Investigasi dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan (bus) Hino bernomor polisi B 2760 CGA yang mengalami kecelakaan tersebut.

Dalam pengecekan kelayakan kendaraan yang dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal ini dihadiri antara lain oleh investigator KNKT, penguji Dirjen Perhubungan Darat dan  Sub kordinator keselamatan LLAJ Dishub Provinsi Jawa Tengah.

Investigasi dilakukan dalam mendukung proses penanganan penyebab kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement