REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Status Romyani (46), pengemudi bus PO Duta Wisata yang terguling dan masuk ke dalam sungai di kawasan obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal bakal ditentukan hari ini, Rabu (10/5/2023).
Sejauh ini warga Kabupaten Tangerang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses penanganan kecelakaan yang merenggut nyawa satu orang penumpang dan puluhan lainnya mengalami luka- luka.
Informasi yang diperoleh melalui Bidhumas Polda Jawa Tengah, pada Selasa (9/5) kemarin, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tegal telah merampungkan serangkaian penyelidikan untuk memperkuat alat bukti.
Rencananya, pada hari Rabu pagi ini akan dilakukan gelar perkara oleh pengidik atas kasus kecelakaan bus pariwisata, PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, pada Ahad (7/5/2023) kemarin.
"Melalui proses gelar perkara ini pula, status sopir bus yang bersangkutan akan ditentukan," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus kecelakaan PO Duta Wisata, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) telah menyelesaikan investigasi.
Investigasi dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan (bus) Hino bernomor polisi B 2760 CGA yang mengalami kecelakaan tersebut.
Dalam pengecekan kelayakan kendaraan yang dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal ini dihadiri antara lain oleh investigator KNKT, penguji Dirjen Perhubungan Darat dan Sub kordinator keselamatan LLAJ Dishub Provinsi Jawa Tengah.
Investigasi dilakukan dalam mendukung proses penanganan penyebab kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata dan proses penyidikan lebih lanjut.