Rabu 10 May 2023 11:03 WIB

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka TPPO Myanmar di Bekasi

Dua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2.107, Bekasi.

Red: Agus Yulianto
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Ia menunjukkan foto Mayang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Ia menunjukkan foto Mayang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar di Bekasi, Jawa Barat.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (10/5/2023).

Djuhandhani mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penangkapan terhadap kedua tersangka mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5) siang.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT003/RW030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dan juga di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.