Rabu 10 May 2023 12:19 WIB

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Sudrajad Dimyati juga dituntut mengganti 80 ribu dolar Singapura.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). (Ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman penjara 13 tahun. Ia dinilai terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yaitu pembatalan homologasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan setebal 800 halaman di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan yaitu terdakwa harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis. Apabila tidak dapat dibayar maka harta kekayaan dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana empat tahun.

"Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," katanya.

Ia meminta majelis hakim yang diketuai Joserizal memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa melanggar pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wawan melanjutkan yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Ia mengatakan tuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada, pemeriksaan 19 orang saksi di persidangan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Dana tersebut diberikan oleh pengacara mereka Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuturkan total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement