REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) menangkap dua tersangka tersebut terkait dengan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Tersangka atas nama Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD) ditangkap tim penyidik dari Polri di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kedua tersangka tersebut disebut sebagai pihak di dalam negeri yang memberangkatkan para tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro dalam penjelasannya menyampaikan, penangkapan yang dilakukan bersama Satgas TPPO itu dilakukan pada Selasa (9/5/2023) malam.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap ASN dan ASD pada sore harinya. “Bahwa telah berhasil dilakukan penangkan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Brigjen Djuhandani dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Kedua tersangka itu ditangkap di Apartemen Sayana Lantai-21 di Kamar Nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jabar. Kata Brigjen Djuhandani setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik membawa keduanya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lanjutan.
Selain itu tim penyidik juga melanjutkan pengembangan pengungkapan terkait keduanya dengan penelusuran barang-barang bukti. Yaitu dengan melakukan penggeledahan di rumah kediaman tersangka ASN di Jalan Palem Hijaua 2 Blok C-2 nomor 29, di Medan Satria, Kota Bekasi. Juga turut melakukan penggeledahan serupa di kediaman milik tersangka ASD di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela di Lantai-26 di Kamar 2601, Bekasi.
“Dari penggeledahan tersebut tim penyidik turut membawa sejumlah dokumen yang dapat menjadi bukti-bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Djuhandani.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho dalam penjelasannya, Selasa (10/5/2023) menyampaikan tersangka ASN dan ASD adalah pihak yang bertanggungjawab atas perekrutan dan pemberangkatan 20 WNI korban TPPO di Myanmar. Dua tersangka itu, sebelumnya dilaporkan oleh pihak-pihak keluarga korban TPPO yang sempat tertahan di wilayah konflik bersenjata di Myanmar.
Dari peloran pihak keluarga tersebut tim penyidikan Dirtipidum bersama Satgas TPPO di Bareskrim Polri memeriksa sembilan orang saksi. Dari penyidikan ditemukan bukti-bukti tentang keterlibatan tersangka ASD dan ASN. Yaitu tentang peran keduanya yang menampung para pekerja di Jakarta, dan membuatkan 20 paspor serta surat jalan untuk bekerja di negara-negara Asia Tenggara.
“Modus kedua tersangka ASN dan ASD tersebut dengan memberangkatakan korban dengan tujuan Thailand dan membawanya ke Myanmar untuk dieksploitasi menjadi pekerja scaming online (penipuan dan pencurian data lewat daring) dengan target warga Amerika dan Kanada,” ujar Irjen Sandi.
Para pekerja asal Indonesia tersebut semula tak mengetahui tentang jenis pekerjaan tersebut. Akan tetapi dalam praktiknya, para pekerja tersebut dipaksa dengan tetap melakukan pekerjaan ilegal tersebut dengan konsekuensi penyiksaan, dan denda tinggi jika meminta keluar, ataupun minta pulang.
Pekan lalu, 20 WNI korban TPPO tersebut berhasil dipulangkan. Pemulangan tersebut dilakukan setelah Polri, bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan di Myanmar. Namun para tenaga kerja WNI tersebut sempat tertahan di wilayah konflik militer di kawasan pemberontakan Karena di Myawaddy.