Rabu 10 May 2023 13:15 WIB

DPO Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap, Kapolres: Berkas Sudah P21

Pelaku pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang ditangkap di Rancasari, Bandung.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polresta Tangerang
Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito. Penangkapan terhadap Sutrisno dilakukan di Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/5/2023).

Kini, berkas Sutrisna sudah dinyatakan lengkap alias P-21. "Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," ujar Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (9/5/2023).

Zain menuturkan, sebelum Sutrisna ditangkap, jajarannya sudah menetapkan pelaku masuk dalam DPO. "Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap dua," katanya.

Menurut Zain, saat ini pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut berkasnya lengkap. "Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang, tahap berkas perkara dinyatakan P-21. Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," ujarnya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023. Polrestro Tangerang Kota melakukan hal itu setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan bernama Idris. Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat kepala desa, yang didapatkan hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Modus pelaku, yakni memalsukan data berupa surat kepala desa, yang didapatkan hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di BPN. Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement