Kamis 11 May 2023 00:30 WIB

Politisi Demokrat : Ada yang tak Nyaman dengan RUU Perampasan Aset

Mereka ini, coba-coba mengakali agar tak terdampak RUU Perampasan Aset. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipandang membuat sekelompok orang tidak nyaman. Sebab, aturan itu kalau sudah disahkan bisa digunakan merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam webinar yang diadakan Ikal Strategic Center pada Rabu (10/5/2023). Didik menyoroti peluang RUU Perampasan Aset kembali gagal disahkan seperti nasibnya bertahun-tahun silam. 

Walau demikian, Didik tak menyebut pasti pihak mana yang akan mengganjal RUU Perampasan Aset. "Harus bersatu (DPR-Pemerintah), mungkin saja ada potensi pihak tertentu yang nggak nyaman dengan lahirnya RUU ini. Selama ini pelaku kejahatan yang canggih tadi tidak nyaman," kata Didik dalam diskusi tersebut. 

Didik mengungkapkan, tindak kejahatan kian bertransformasi seiring kemajuan zaman. Para pelakunya terus berupaya lolos dari jerat hukum. Mereka ini, disebut Didik, akan coba-coba mengakali agar tak terdampak RUU Perampasan Aset. 

"Saya yakin pembahasan nggak mudah kalau bicara kejahatan memang harus menyadari kejahatan didesain dengan cara dan metode yang baru mencari kelemahan penegakkan hukum," ujar politikus Partai Demokrat itu. 

Didik menjamin para "pengganggu" RUU Perampasan Aset bukan berasal dari Pemerintah dan DPR RI. "Mereka (pelaku kejahatan) yang jadi bagian yang halangi RUU ini. Pemerintah dan DPR berkomitmen betul untuk memberantas kejahatan keuangan dan ekonomi," lanjut Didik. 

Oleh karena itu, Didik meyakini, hambatan pengesahan RUU Perampasan Aset mestinya dapat ditangkal ketika Pemerintah dan DPR berkomitmen memberantas kejahatan. Apalagi ini menyangkut kedaulatan Negara atas para penjahat ekonomi dan keuangan. 

"Negara tak boleh kalah dengan kejahatan dalam bentuk apapun," tegas Didik. 

Selain itu, Didik mendorong, sosialisasi masif atas naskah RUU Perampasan Aset guna menjaring pendapat masyarakat. Untuk sementara ini, dia meminta, Pemerintah membuka lebar-lebar naskah RUU itu agar menjadi diskursus publik. 

"Pemerintah mudahkan publik beri akses draft RUU ini. Ini jadi langkah awal inisiatornya RUU karena memang perlu partisipasi masyarakat, ini kan demi kepentingan rakyat," ucap Didik. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta draft RUU Perampasan Aset ke DPR pada Kamis (4/5). Rancangan peraturan itu nantinya untuk segera dibahas dalam sidang lanjutan di DPR yang mulai digelar pada Selasa (16/5).

RUU Perampasan Aset yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Pembahasan RUU itu bakal melibatkan 7 kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement