Rabu 10 May 2023 13:33 WIB

Imigrasi Buka Layanan Penerbitan Paspor Akhir Pekan di Enam Lokasi

Layanan itu bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat memerlukan paspor segera.

Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (15/10/2022). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan di enam lokasi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (15/10/2022). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan di enam lokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan di enam lokasi. Layanan itu berada di lima pusat perbelanjaan DKI Jakarta dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

"Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip di laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Layanan itu bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat memerlukan paspor sesegera mungkin. Achmad menyarankan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Ahad untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

"Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor Imigrasi yang membawahi ULP (Unit Layanan Paspor) membuka kuota melalui aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor Imigrasi yang sesuai wilayah atau area keberadaan ULP tersebut," jelasnya.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari itu dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing dan untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM, maupun internet atau mobile banking.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor sebesar Rp 1 juta.

Daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan pukul 09.00-11.00 WIB ialah Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) di Lippo Mall Puri Lantai Basement, ULP Pasar Pagi Mangga Dua pu, ULP Lippo Mall Kemang Area Parkir 5B Lantai 2, ULP Mall Cibubur Junction, serta Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, juga terdapat pelayanan diULP Plaza Semanggi pukul 09.00-12.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement