REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (Dadan Tri Yudianto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan, Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
Namun, Ali memastikan, pihaknya bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Ali.
Sekretaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dedi Indra mengungkapkan, Dadan Tri Yudianto tak lagi menjabat sebagai Komisaris Wika Beton yang dijabatnya sejak April 2022. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Dadan dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
"Pihak yang bersangkutan (Dadan Tri Yudianto) sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 WIKA Beton pada tanggal 9 Mei 2023," kata Dedi dalam keterangan tertulis resminya yang diterima Republika, Kamis (11/5/2023).
Dedi menegaskan, kasus dugaan suap yang menjerat Dadan terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton. Sehingga menurut dia, kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan tersebut.
"Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan," jelas Dedi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.
--------------------------------------------------------------------
UPDATE REDAKSI: Berita ini pada Kamis (11/5/2023), mengalami koreksi di bagian judul dan perbaruan keterangan dari pihak PT Wijaya Karya (Wika) Beton. Judul berita yang sebelumnya "KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton Tersangka" dikoreksi menjadi "KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Eks Komisaris Wika Beton Tersangka". Terdapat juga penambahan keterangan dari pihak PT Wika Beton.