Rabu 10 May 2023 14:12 WIB

Korban Mutilasi di Semarang Ternyata Dibunuh Karyawannya

Pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang. Pelaku merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5) malam. Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja. Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Baca Juga

"Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu," ujar Kapolres, Rabu (10//5/2023). 

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis. Pelaku kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memutilasi korban.

 

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement