Rabu 10 May 2023 14:45 WIB

Kasus Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Hal yang meringankan adalah pelaku jujur dan mengakui perbuatannya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dalam perkara penjualan barang bukti jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa, Dody Prawiranagara, dan Linda Pudjiastuti. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Kasranto dengan 17 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis untuk Kasranto di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Jon mengatakan, apabila Kasranto tidak mampu membayar denda tersebut maka dia harus menerima hukuman badan selama enam bulan.  "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya.

Dalam putusannya, Jon menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kasranto tetap berada di dalam tahanan. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Jon memastikan, Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jon, hal-hal yang memberatkan Kasranto dalam perkara ini, perbuatan Kasranto bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Kemudian, perbuatan Kasranto meresahkan masyarakat. Di sisi lain, ia juga merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru.  

"Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," katanya.

Sementara, hal-hal yang meringankan bagi Kasranto di antaranya adalah jujur dan mau mengakui dan menyesali perbuatannya dan Kasranto belum pernah dihukum. Jon Sarman memastikan bahwa putus ini merupakan hasil musyawarah yang memperhatikan keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ini merupakan suatu tindak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement