Rabu 10 May 2023 15:02 WIB

Potong Upah Hingga PHK Sepihak, Buruh: Adidas Ambil Untung Banyak

PT Panarub memotong upah buruh dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Logo Adidas. Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, ada diskriminasi dan eksploitasi buruh dari pemasok alas kaki ternama, Adidas.
Foto: Adidas
Logo Adidas. Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, ada diskriminasi dan eksploitasi buruh dari pemasok alas kaki ternama, Adidas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, mengatakan, ada diskriminasi dan eksploitasi buruh dari pemasok alas kaki ternama, Adidas. Menurut dia, PT Panarub Industry yang menjadi mitra Adidas di Indonesia melakukan pemotongan upah pekerja dan PHK sepihak.

Emelia mengatakan, sejak medio 2020, PT Panarub memotong upah buruh selama dua kali dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Pemotongan dua kali itu, rerata ada di angka Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta.

Baca Juga

“Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh,” ujar Emelia Yanti. 

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Federasi Serikat Buruh Garteks, sebanyak 1.500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian, dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023. 

Dalam melakukan pemutusan kerja, PT Panarub diindikasi melakukan tindakan intimidasi dan memanfaatkan kerentanan buruh. GSBI mengatakan, PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika surat PHK tidak ditandatangani segera. 

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat ga ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) nggak dikasih waktu tujuh hari untuk memutuskan, langsung hari H, di-PHK,” ujarnya.

Padahal, kata Emelia, merujuk pada ketentuan Pasal 37 Ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut, "Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja." 

Menurut dia, Adidas dan PT Panarub Industry menggunakan alasan pandemi Covid-19 dan resesi global untuk melegitimasi tindak perampasan hak buruh. PT Panarub, dia melanjutkan, berdalih jika Covid-19 dan resesi global telah menurunkan angka produksi perusahaan sehingga dibutuhkan efisiensi. Namun, klaim tersebut tidak pernah disertakan dengan bukti yang dibuka secara transparan kepada buruh dan serikat. 

Sebab itu, pihaknya di Koalisi Clean Clothes Coalition (CCC) dari beberapa serikat buruh menuntut adanya sikap pembayaran buruh dan menghormati hak buruh. Beberapa tuntutan lainnya meliputi:

1. Meminta Adidas menghormati hak-hak dasar pekerja dan membayar upah buruh yang telah dipotong pada masa pandemi Covid-19. 

2. Meminta Adidas dan PT Panarub Industry menghentikan praktik pemutusan kerja dan menjamin hak atas kepastian kerja. 

3. Meminta Adidas dan PT. Panarub Industry menghentikan pemaksaan pengambilan cuti tahunan untuk menerapkan praktik no work no pay dan melegitimasi pemotongan upah buruh.

4. Meminta Adidas dan PT Panarub Industry membuka data order dan produksi secara transparan kepada buruh dan serikat buruh sebagai dasar negosiasi. 

5. Meminta Adidas dan PT Panarub Industry menghentikan praktik kerja 11- 12 jam/hari dan pengalihan beban kerja akibat PHK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement