Rabu 10 May 2023 16:49 WIB

Truk Buang Limbah Tinja di Saluran Got Tanjung Duren Terancam Pidana

DLH DKI sebut truk buang limbah tinja di saluran got Tanjung Duren terancam pidana.

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup sedang menindak operator truk sedot wc yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga. DLH DKI sebut truk buang limbah tinja di saluran got Tanjung Duren terancam pidana.
Foto: Sudin LH
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup sedang menindak operator truk sedot wc yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga. DLH DKI sebut truk buang limbah tinja di saluran got Tanjung Duren terancam pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang berisi setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 dan paling banyak Rp 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Sebelumnya diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi adanya praktik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Dia menegaskan, pemilik truk tangki tersebut sudah didenda dan izin operasinya dicabut.

"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin operasinya. Mereka juga didenda," kata Heru geram kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan, alasan dicabutnya izin operasi truk tersebut adalah tindakan melanggar aturan karena membuang limbah tinja di sembarang tempat. Selain menimbulkan polusi dan pencemaran, juga memicu kemarahan warga.

"Ya sudah jelas tidak boleh. Masa buang tinja di situ. Gak pantas. Semua warga marah lah," kata Heru.

Dia menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI itu menjadi peringatan bagi semua perusahaan truk tangki yang berisi tinja. Tujuannya agar mereka mengawasi sipirnya untuk tidak membuang limbah tinja di sembarang tempat, apalagi di jalan raya.

"Gak boleh buang limbah tinja di sembarang tempat," ucap Heru.

Beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang merekam aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Pertamburan, Kamis. Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement