Rabu 10 May 2023 16:56 WIB

Ketua Koperasi Cipinang Bantah Harga Beras Naik: Pindah Harga

HET beras medium dari Rp 10 ribu per kg kini menjadi Rp 10.900 per kg.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid mengatakan, harga beras di Pasar Induk Cipinang tidak bisa disebut naik, melainkan hanya pindah harga. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp 10.900 per kilogram (kg).

"Harga beras tidak naik, tapi pindah harga karena adanya penetapan HET beras yang sudah dinaikkan oleh pemerintah," kata Zulkifli ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, mustahil bagi pedagang beras di Pasar Induk Cipinang menjual beras di bawah Rp 10 ribu per kg. "Sekarang kan HET sudah dinaikkan jadi Rp 10.900 per kilogram. Jadi, untuk beras turun di bawah Rp 10 ribu itu sudah tidak mungkin karena HET nya sudah dinaikkan," tutur Zulkifli.

Pemerintah tidak hanya menaikkan HET beras, melainkan juga harga gabah di sejumlah daerah. Hal itu berdampak kepada harga beras ditingkat pedagang otomatis menyesuaikan. Harga beras medium saat ini berkisar Rp 10.300-Rp 10.500 per kg. Sementara harga beras premium berkisar Rp 11.500-Rp 13.500 per kg.

Untuk beras premium, kata Zulkifli, harganya masih tergolong normal atau tidak ada mengalami kenaikan maupun penurunan. "Beras premium itu Rp 11.500-13.500 per kilogram. Beras premium juga kalau dengan HET yang baru masih di bawah HET, yakni mencapai Rp 13.900 per kilogram," ujarnya.

Sementara untuk pasokan beras di Pasar Induk Cipinang dari daerah, kata Zulkifli, masih lancar. Pedagang tidak menemukan kendala apapun terkait pengiriman beras dari daerah. "Alhamdulillah pasokan beras dari daerah masih lancar saja," ucapnya.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memberlakukan HET beras medium sebesar Rp 10.900 per kg. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"KebijakanHET ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang sama juga diterbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement