REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Meski telah ditusuk dengan menggunakan linggis di bagian wajah sebanyak dua kali (pipi kanan dan pelipis kiri) korban Irwan Hutagalung (53) belum meninggal dunia pada saat dimutilasi.
Pengakuan itu keluar dari mulut Muhamad Husen (28), terduga pelaku utama pembunuhan dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kepada awak media tersangka mengungkapkan, "eksekusi" terhadap korban Irwan Hutagalung dilakukannya pada Kamis (4/5) antara pukul 20.00-20.30 WIB saat korban terlelap tidur di dalam depot.
Pelaku menusuk wajah korban sebanyak dua kali dengan linggis. Setelah itu, tersangka sempat nongkrong di angkringan di dekat depot hingga Jumat dini hari, pukul 04.00 WIB, sebelum akhirnya kembali ke dalam depot.
Setelah nongkrong itulah, korban selanjutnya melakukan mutilasi. Saat dimutilasi, korban tak bisa apa-apa lagi. Korban tidak merintih atau mengerang kesakitan, kecuali napasnya seperti orang yang sedang mendengkur. "Korban sudah tidak berdaya."
Potongan tubuh tersangka itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam sebuah karung. Sementara itu, bagian badan korban selanjutnya diseret oleh tersangka menuju ke lorong samping depot air mineral isi ulang sebelum akhirnya ditutup dengan adonan semen dan pasir (cor) dan ditumpuki dengan barang-barang, pada Sabtu (6/5) sore.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, sebelum mengecor jasad korban yang termutilasi di lorong samping depot, tersangka sempat bersenang-senang menggunakan uang yang diambil dari korban. Saat itu, tersangka juga mengajak Imam, penjaga angkringan tempat tersangka biasa nongkrong.
“Tersangka keluar bersama Saudara Imam untuk bersenang-senang pada Jumat malam hingga Sabtu (6/5) dini hari,” ungkap Kombes Irwan.
Setelah membunuh dan memutilasi korban, masih menurut Kapolrestabes, tersangka Husen juga sempat menceritakan kepada Imam bahwa ia telah membunuh majikannya.
Mengenai hal itu, penyidik masih mendalami dan status Imam sampai saat ini masih sebagai saksi. “Yang bersangkutan mengetahui tindakan kriminal, tetapi tidak melapor kepada aparat penegak hukum,” katanya.