Rabu 10 May 2023 18:06 WIB

Jasa Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Al Zaytun: Sumbang Setengah Kilo Emas

Pendeta Saifuddin Ibrahim pernah rajin menyumbang untuk Al Zaytun.

Jasa Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Al Zaytun: Sumbang Setengah Kilo Emas. Foto:Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Jasa Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Al Zaytun: Sumbang Setengah Kilo Emas. Foto:Pondok Pesantren Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendeta Saifuddin Ibrahim mengungkap jasa-jasanya saat masih mengabdi di Al Zaytun. Hal itu dia ungkapkan dalam video di akun youtube Saifuddin Ibrahim Official yang dikutip Rabu (10/5/2023).

Saifuddin sendiri saat masih beragama Islam, pernah menjadi guru di Pesantren Al Zaytun pada 1999. Al Zaytun sendiri saat ini tengah menjadi sorotan karena sejumlah kontroversinya.

Baca Juga

"Saya dulu adalah kepala Humas di sana (Al Zaytun)," ujar Saifuddin.

Saifuddin mengatakan, saat masih di Al Zaytun, dirinya rajin menyumbang untuk pesantren.

"Saya menyumbang setengah kilo emas untuk Zaytun, setiap bulan saya infak Rp 250 ribu. itu bertahun-tahun, saya menyumbang dengan uang tabungan saya," kata Saifuddin.

Seperti diketahui, Saifuddin viral dalam beberapa tahun terakhir. Ini karena dalam sebuah khutbahnya yang tayang di youtube, bilang bahwa Islam sebagai biang kerok penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di Indonesia.

Kata dia, pemahaman keras tersebut bersumber dari Kitab Suci Alquran. Karena itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dikatakan dia sebagai sumber kekerasan. Saifudin Ibrahim pun dalam ceramahnya itu juga mengatakan pendidikan Islam seperti pondok pesantren dan madrasah adalah sarana pendidikan untuk penyebaran paham-paham terorisme di Tanah Air.

Saifudin Ibrahim meminta pemerintah membubarkan sejumlah pondok pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang ia tuding menyebarkan ekstremisme. Atas pernyataan tersebut, sejumlah kalangan meminta agar Polri melakukan penangkapan terhadap Saifudin Ibrahim.

Terkait hal ini, dia dijadikan status tersangka oleh Polri dalam kasus ujaran kebencian. Namun, dirinya belum ditangkap lantaran tak tinggal di Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement