REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong jamaah segera menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriyah/2023 Masehi, termasuk mengejar mereka yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan.
"Kemenag saat ini masih mendorong jamaah haji Indonesia segera melakukan pelunasan bagi mereka yang sudah masuk kuota haji tahun ini. Kami sudah memberikan perpanjangan waktu sampai 12 Mei untuk jamaah haji yang kemarin belum selesai pelunasannya," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Rabu (10/5/2023).
Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Dari total 203.320 kuota haji reguler, masih ada 14.356 orang yang belum melakukan pelunasan maupun konfirmasi pelunasan. Masih banyaknya calon haji yang belum melakukan pelunasan Bipih membuat Kemenag memperpanjang waktu penyelesaian biaya haji.
Perihal jamaah yang hanya tinggal konfirmasi pelunasan, Pemerintah dan DPR sepakat jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak perlu menambah Bipih 1444 H/2023 M.
Jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih. Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 calon haji lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan.
"Kami dorong dua-duanya kalau bisa karena ini sampai 12 Mei segera diselesaikan konfirmasi dan pelunasannya. Sehingga kami punya data pasti jamaah yang siap berangkat tahun ini, kalau misalnya masih kurang kami akan mengeluarkan kebijakan," kata Hilman.
Di samping itu, Kemenag juga sudah meminta kantor wilayah untuk jemput bola, baik itu untuk mengkoordinasikan pelunasan maupun mengonfirmasi keberangkatan jamaah calon haji. "Semua embarkasi dan Kanwil kita minta bisa didorong. Ada beberapa embarkasi atau provinsi yang 97-100 persen tapi provinsi yang jamaahnya kecil. Kita dorong jamaahnya yang besar-besar," kata dia.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab meminta jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan agar mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama.