Rabu 10 May 2023 20:00 WIB

Peringatan Rasulullah Bagi Suami yang Telantarkan Anak Istri

Suami yang telantarkan anak istri termasuk perbuatan dosa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Peringatan Rasulullah Bagi Suami yang Telantarkan Anak Istri. Foto: Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad
Foto: Dok Republika
Peringatan Rasulullah Bagi Suami yang Telantarkan Anak Istri. Foto: Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang suami  wajib menanggung sandang, pangan, papan daripada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya yaitu istri dan anak-anak. Jangan sampai seorang suami teledor dalam menafkahi istri dan anak-anaknya.

Misalnya gaji atau keuntungan usaha suami tidak diberikan untuk menafkahi istri dan anak-anak. Atau suami tidak berusaha sama sekali untuk bekerja demi menafkahi anak istri, suami menelantarkan istri dan anak-anak sehingga mereka sengsara dan mengandalkan bantuan orang lain.

Baca Juga

Maka kondisi seperti ini, yaitu suami yang teledor atau menelantarkan istri dan anaknya dengan tidak menafkahinya maka sejatinya suami itu tengah melakukan perbuatan dosa.

Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَفَى بِالْمَرْءِاِثْمًاأَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَوَالنَّسَائِ- وَفِى رِوَايَةٍ مِنْ يَعُوْلُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Cukuplah orang itu dosanya yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya (HR. Abu Dawud) dalam riwayat lain : orang yang dia tanggung,"

Maka dari itu setiap orang itu memiliki kewajiban terhadap apa yang diamanatkan padanya. Karena pada dasarnya setiap individu itu adalah pemimpin yang mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.

Seorang suami dia menjadi pemimpin dari keluarganya. Dia memiliki tanggungjawab untuk memastikan kebutuhan jasmani dan rohani istri dan anak-anaknya terpenuhi.

Sebab peran lelaki sebagai suami akan dimintai pertanggungjawaban di yaumil hisab. Sama halnya, seorang istri pun akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya dalam memanajemen keluarga, mengasuh anak-anak dan lainnya.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اَلْاِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْاَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَاوَمَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap kalian semua itu ibaratnya orang yang memimpin gembalaan, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Kepala negara, itu adalah pemimpin dan akan ditanya mengenai rakyatnya. Orang lelaki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Orang perempuan (istri) adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan akan ditanya mengenai kepemipinannya. Pembantu (rumah tangga) adalah pemimpin dan akan ditanya mengenai kepemimpinannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement