REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meresmikan solo sebagai Kota Lengkap ke-5, Rabu (10/5/2023).
"Sejak 1960 ketika Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dikeluarkan, kali ini Kota Lengkap bisa kami deklarasikan. Yang pertama sudah dideklarasikan adalah Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, dan yang kelima adalah Kota Surakarta," katanya.
"Keberhasilan merealisasikan Kota Lengkap tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Dibantu oleh seluruh seluruh unsur Forkopimda sehingga kita lengkap bisa terealisasi," tambahnya.
Hadi menjelaskan kota lengkap memiliki beberapa poin. Pertama seluruh bidang di wilayah Kota Solo sudah terdaftar dan sudah dipetakan baik secara spasial dan secara yuridis.