REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Juri di New York memutuskan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bertanggung jawab atas gugatan perdata yang diajukan oleh penulis Elizabeth Carroll. Carroll menuduh Trimp melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya pada tahun 1996 dan mencemarkan nama baik, demikian laporan CNN pada Selasa (10/5/2023).
Menurut saluran TV tersebut, juri menyimpulkan bahwa Trump telah menyentuhnya tanpa persetujuannya, dan juga mencemarkan nama baik penulis tersebut dengan menolak pernyataannya dalam kasus ini. Namun, juri menolak klaim pemerkosaan yang diajukan penulis.
Juri mendenda Trump atas kasusnya ini senilai 5 juta dolar AS. Termasuk 2 juta dolar AS untuk pelecehan seksual dan 3 juta dolar AS untuk pencemaran nama baik.
Trump memilih untuk tidak menghadiri sidang perdata dan tidak hadir saat putusan dibacakan.
Trump langsung mengecam dengan sebuah pernyataan di situs media sosialnya, mengklaim lagi bahwa dia tidak mengenal Carroll dan menyebut putusan itu sebagai aib dan kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa. Dia berjanji akan mengajukan banding.
Carroll adalah salah satu dari lebih dari selusin wanita yang menuduh Trump melakukan pelecehan atau kekerasan seksual. Dia mempublikasikan tuduhannya pada tahun 2019 bahwa calon presiden dari Partai Republik itu memperkosanya di ruang ganti sebuah department store mewah di Manhattan.
Trump membantahnya, mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Carroll di toko tersebut dan tidak mengenalnya. Dia menyebutnya sebagai orang gila yang menciptakan cerita bohong untuk menjual memoar.
Carroll, 79 tahun, telah menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya, ditambah dengan pencabutan atas apa yang ia katakan sebagai penyangkalan yang memfitnah dari Trump atas klaimnya.