REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu berencana melibatkan auditor forensik. Pelibatan auditor forensik untuk mengusut kasus kredit macet di BPR KR.
Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina, selaku kuasa pemilik modal (KPM) BPR KR, mengatakan, pelibatan auditor forensik itu akan menjadi pertimbangan menyusul naiknya angka kredit macet, yaitu dari sekitar Rp 230 miliar menjadi Rp 255 miliar.
Menurut Bupati, auditor forensik rencananya dilibatkan untuk mengungkap praktik dugaan rekayasa kredit, yang diduga dengan pemalsuan dokumen oleh debitur nakal, serta oknum pegawai dan direksi BPR KR.
“Niat saya hanya ingin agar kasus kredit macet BPR KR lebih terang benderang. Siapa yang paling bertanggung jawab nantinya akan lebih diketahui ketika ada auditor forensik yang memeriksanya,” kata Bupati, Rabu (10/5/2023).
Auditor forensik, menurut Bupati, dapat memeriksa secara detail seluruh dokumen, termasuk surat perjanjian kredit antara debitur dengan pihak BPR KR. Ia meyakini sumber masalah yang terjadi sejak 2013 itu adalah adanya ketidakberesan pemberian kredit, yang diduga dengan modus rekayasa dokumen.
Bupati mengatakan, tim auditor forensik itu nantinya bisa menelisik proses kredit, agunan, maupun aset milik debitur penunggak kredit. Hasil pemeriksaan akan dikelompokkan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Hasil audit forensik itu disebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan kasus yang merugikan nasabah BPR KR Indramayu. Terkait kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan dirut BPR KR Indramayu berinisial S dan seorang debitur, DH.