REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah kontroversi mengenai Mahad Al Zaytun Indramayu menyedot perhatian berbagai kalangan beberapa waktu terakhir. Pemkab Indramayu pun kini angkat bicara mengenai pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, persoalan yang terkait dengan agama, termasuk praktik peribatadan di Mahad Al Zaytun, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Kemenag dan MUI.
Menurutnya, pemerintah daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang ada di daerah, yakni Kemenag.
‘’Yang berkaitan dengan agama itu urusan Pemerintah Pusat yang tidak dilimpahkan kewenangannya (kepada pemerintah daerah). Jadi kita paling hanya bisa berkoordinasi dengan Kemenag,’’ kata Jajang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).
Jajang menyatakan, Pemkab Indramayu hanya melihatnya dari sisi kerawanan sosial manakala ada konflik dengan masyarakat sekitar. Namun sejauh ini, tidak ada laporan terkait gejolak sosial di masyarakat setempat mengenai Al Zaytun.
Jajang pun menyebut Al Zaytun bersikap tertutup, termasuk pada pemerintah daerah Kabupaten Indramayu. Jika ingin berkunjung ke Mahad Al Zaytun, pejabat Pemkab Indramayu pun harus menempuh prosedur yang telah ditetapkan pihak Al Zaytun.
‘’Kalau mau ke situ, kita harus bersurat dulu, tidak bisa langsung datang ke situ,’’ cetus Jajang.
Meski demikian, Jajang memiinta, kepada masyarakat untuk bisa menjaga kondusivitas daerah terkait banyaknya kontroversi mengenai Mahad Al Zaytun yang kini menyebar di media sosial. Dia meminta, agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang menbuat suasana menjadi tidak kondusif.