Kamis 11 May 2023 07:22 WIB

Menteri ATR/BPN: Pembebasan Lahan PSN Sudah Antisipasi Mafia Tanah

Apabila ada sengketa akan dititipkan ke pengadilan melalui upaya konsinyasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, berdialog dengan warga penerima uang ganti kerugian (UGK), saat meninjau proses Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Tahap II untuk Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/5/2023).
Foto: Bowo Pribadi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, berdialog dengan warga penerima uang ganti kerugian (UGK), saat meninjau proses Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Tahap II untuk Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah memastikan proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) seperti jalan tol Yogyakarta-Bawen sudah diantisipasi dari mafia tanah.

Hal ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat melihat proses Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Tahap II untuk Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/5).

Terkait potensi permasalahan dan sengketa dalam proses pembebasan lahan, jelasnya, Kementerian ATR/BPN telah memiliki tim yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada.

Termasuk untuk menentukan harga ganti rugi sesuai dengan standar apraisal bagi pembebasan lahan untuk kepentingan proyek strategis nasional. "Sehingga tidak mungkin akan ada calo- calo tanah lagi," katanya menegaskan.

Keberadaan tim Kementerian ATR/BPN, saat ini justru akan mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pada tahapan pembebasan lahan untuk kepentingan nasional.

Apabila ada sengketa, itu pun akan dititipkan ke pengadilan melalui upaya konsinyasi dan biasanya konsinyasi itu juga tidak akan lama.

Seperti kemarin yang kita lakukan beberapa waktu di wilayah proyek tol Semarang- Demak yang disebutnya dapat diselesaikan dengan baik terjadi di tol Semarang- Demak yang akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dengan perdamaian.

Dan mereka (masyarakat) juga menyadari bahwa permasalahan- permasalahan  yang muncul dapat dikomunikasikan dan bisa dimediasi.

"Mudah- mudahan permasalahan-permasalahan itu menjadi yurisprudensi bagi kami, agar permasalahan-permasalahan pertanahan yang lain juga bisa diselesaikan," kata mantan Panglima TNI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement