REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem akan mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI masing-masing ke Kantor KPU RI, hari ini, Kamis (11/5/2023). Dua partai pendukung Pemerintahan Jokowi, tetapi beda kubu capres untuk 2024 itu akan mendaftar pada waktu yang berdekatan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, PDIP akan mendaftar pukul 10.00 WIB, sedangkan Partai Nasdem pukul 11.00 WIB. Kedua partai tersebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU RI guna memastikan mereka bakal mendaftar pada jam tersebut.
"PDIP pada tanggal 11 Mei 2023 jam 10 akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI. Dan selanjutnya jam 11 Partai Nasdem juga akan melakukan hal yang sama," kata Idham di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Setelah Nasdem, ada Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang akan mendaftar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, giliran Partai Ummat besutan Amien Rais yang mengajukan daftar bakal calegnya pada pukul 14.30 WIB.