REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Petugas Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial AW (19) warga Banjarsari Kota Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pelaku nekat membawa korban MYM (16) ke kosnya yang beralamatkan di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Korban yang masih berstatus pelajar SMK itu merupakan warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Sigit mengatakan pelaku nekat membawa kabur korban setelah berkenalan di media sosial Facebook. "Jadi sebelumnya pelaku ini berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu pekan dengan korban, pelaku mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur," katanya.
Dijelaskan bahwa kronologi penculikan adalah korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Kemudian korban dibawa ke kos pelaku di Colomadu Karanganyar.
"Dalam kejadian itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke toko kelontong untuk membeli susu. Namun korban tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tua korban khawatir," jelas dia.
Orang tua korban pun menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian mencari keberadaan anaknya. "Setelah mendapat laporan itu, petugas Polsek Baki dan bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Dan sekira pukul 23.30 WIB, polisi dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar," katanya.
Sigit juga menjelaskan pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan saat di kosnya tersebut. "Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kosnya," ujar dia menambahkan.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 332 KUH Pidana mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sigit juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110. "Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tegasnya.