REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelisik keterlibatan berbagai pihak, yang diduga ikut menyamarkan aset milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun dalam kasus dugaan pencucian uang. Salah satu yang bakal ditelusuri adalah istri Rafael, yaitu Ernie Torondek serta keluarga intinya.
"Ya, semuanya (keterlibatan ditelusuri). Keluarganya, anaknya (juga akan ditelusuri)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, Asep mengatakan, KPK juga bakal mendalami kemungkinan adanya pihak eksternal lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) ini. Dia menyebut, mereka akan dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.
"Ke atas misalnya keluarga, orang tuanya. Ke kiri temannya dan segala macam. Nanti itu sedang didalami," ujar Asep.
KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.