REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pemeriksaan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan rasuah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alasannya, ada tambahan saksi baru yang bakal dimintai keterangan.
Sebagai informasi, Firli dijadwalkan untuk memberi klarifikasi mengenai laporan dugaan kebocoran dokumen tersebut pada Kamis (11/5/2023). "Jadwal klarifikasi Pak Firli Bahuri ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Haris mengatakan, beberapa tambahan saksi baru itu diantaranya adalah penyidik, penyelidik, dan kepala satuan tugas (kasatgas) KPK. Namun, ia tidak menjelaskan lebih perinci kapan jadwal ulang pemanggilan Firli Bahuri bakal dilakukan.
Sebelumnya, nama Firli Bahuri sempat menjadi sorotan publik. Hal ini karena ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan tiga eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang telah melaporkan dugaan bocornya dokumen penyelidikan itu ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam isu kebocoran data tersebut.
Selain itu, mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro turut melaporkan hal yang sama. Aduan Endar dsampaikan ke Dewas KPK. Namun, kini Endar malah dipecat Firli sehingga tak lagi bertugas di KPK.