JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya setuju merevisi ketentuan penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Langkah itu diambil seusai adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta revisi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 karena dinilai berpotensi mengurangi calon legislatif (caleg) perempuan. “Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU...
Berita Lainnya