Kamis 11 May 2023 13:09 WIB

Korsel Cabut Wajib Karantina Tujuh Hari Bagi Pasien Covid-19

Korsel memiliki 31,3 juta kasus infeksi dan 34 ribu kematian akibat Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
File foto orang-orang menunggu untuk mendapatkan pengujian virus corona di tempat pengujian darurat di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 7 September 2021. Korea Selatan (Korsel) menurunkan tingkat krisis Covid-19 dan mulai Juni 2023 tidak lagi mewajibkan orang yang terinfeksi melakukan karantina selama tujuh hari.
Foto: AP/Ahn Young-joon
File foto orang-orang menunggu untuk mendapatkan pengujian virus corona di tempat pengujian darurat di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 7 September 2021. Korea Selatan (Korsel) menurunkan tingkat krisis Covid-19 dan mulai Juni 2023 tidak lagi mewajibkan orang yang terinfeksi melakukan karantina selama tujuh hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) menurunkan tingkat krisis Covid-19 dan mulai Juni 2023 tidak lagi mewajibkan orang yang terinfeksi melakukan karantina selama tujuh hari. Korsel memutuskan salah satu peraturan pandemi yang masih tersisa.

Pihak berwenang kesehatan masih merekomendasikan isolasi mandiri selama lima hari, tapi tidak wajib. "Saya senang masyarakat akan kembali hidup dengan normal setelah tiga tahun empat bulan," kata Presiden Yoon Suk Yeol dalam rapat dengan pejabat pemerintah dan tenaga yang disiarkan stasiun televisi, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Dalam rapat itu pemerintah Yoon menurunkan tingkat krisis pandemi dari 4 menjadi 3. Kewajiban mengenakan masker di semua fasilitas medis dan apotik juga dicabut, masker hanya wajib di bangsal pasien.

Yoon mengatakan, untuk sementara waktu pemerintah akan terus memberikan bantuan keuangan untuk pengobatan dan perawatan Covid-19. Pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat global pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 30 Januari 2020.

Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korsel mencatat negara yang dihuni 52 juta orang itu memiliki 31,3 juta kasus infeksi dan 34 ribu kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement