REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap wadiah atau titipan milik nasabah pada bank wajib untuk tetap dijaga. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin.
"Titipan atau wadiah termasuk katagori amanah yang wajib dijaga dan ditunaikan sesuai dengan akad perjanjiannya," kata KH Jeje pada Kamis (11/5/2023).
Ustadz Jeje menjelaskan, dalam kasus titipan yang mengandung akad biaya dan penjaminan seperti titipan uang di Bank, maka jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak penitip, pihak yang menerima titipan wajib bertanggungjawab atas resiko yang terjadi.
"Apalagi jika titipannya disertai dengan akad hak penggunaan oleh pihak penerima titipan untuk dikelola yang bersifat menguntungkan," ujar KH Jeje.
Sebelumnya Layanan BSI Mobile PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sepanjang Senin (8/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023) masih bermasalah. Beberapa kali layanan sempat pulih, namun tidak berlangsung lama dan tak banyak bisa digunakan pilihan layanannya.
Pada Selasa (9/5/2023) manajemen BSI sempat menyampaikan, layanan ATM antarbank telah kembali pulih. Namun perbaikan layanan tersebut tidak berlangsung lama.