Kamis 11 May 2023 15:10 WIB

DJP: Pajak Hiburan Dipungut Oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat tidak mengatur pengenaan pajak dalam penjualan tiket konser Coldplay

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Coldplay akan menghibur penggemar di Indonesia pada 15 November 2023.
Foto: AP
Coldplay akan menghibur penggemar di Indonesia pada 15 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menyusul akan diselenggarakannya grup musik Coldplay di Indonesia pada 15 November 2023. 

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak hiburan berada di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak hiburan termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.

Baca Juga

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah mengatur, itu jadi pajak daerah. Justru UU PPN kita itu exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (UU HKPD)," ucapnya.