REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib donor darah dua bulan sekali sebagai upaya memenuhi kebutuhan darah 1.800 labu per bulan.
"Kami mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang jumlahnya 18 ribu orang membantu memenuhi kebutuhan darah di Cianjur, selain donor darah itu sehat dan darah kita selalu muda termasuk beramal yang tidak terasa," katanya, Kamis (11/5/2023).
Ia menjelaskan, dengan adanya keluarga donor darah yang dibentuk Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cianjur, menjadi contoh bagi ASN dan warga umum untuk menjadikan donor darah sebagai kebutuhan guna membantu sesama.
Khusus untuk ASN, ketika hendak naik pangkat atau mendapatkan sertifikasi, termasuk promosi jabatan diharuskan sudah menjadi pendonor tetap minimal tercatat sudah lima kali mendonorkan darahnya.
"Promosi jabatan, sertifikasi dan kenaikan pangkat untuk guru akan menjadi prioritas ketika sudah menjadi pendonor tetap. Saya sudah tegaskan ke Kepala Kepegawaian Daerah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Cianjur untuk menyampaikan permintaan ini," katanya.
Kepala UTD PMI Cianjur Susilawati mengatakan selama ini kebutuhan darah di lima rumah sakit dan tiga klinik di Cianjur, membutuhkan 1.800 labu darah setiap bulannya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia melakukan berbagai cara termasuk jemput bola ke luar kota.
"Kami lebih banyak melakukan mobile unit ke kelompok pendonor di luar Cianjur karena masih rendahnya kepedulian warga termasuk ASN di lingkungan pemkab melakukan donor darah rutin. Tingkat kesadaran yang sudah tinggi ada di beberapa kecamatan di Cianjur," katanya.
Seiring pernyataan Bupati Cianjur yang mewajibkan ASN melakukan donor darah dua bulan sekali, pihaknya akan melakukan sosialisasi. "Kalau 10 persen dari jumlah ASN di Cianjur mendonorkan darahnya rutin setiap bulan, sudah bisa menutupi kebutuhan darah untuk rumah sakit dan klinik.' Semoga permintaan bupati dapat ditindaklanjuti masing-masing kepala dinas," kata Susilawati.