Kamis 11 May 2023 15:31 WIB

Agar Asuransi Dapat Diklaim, Perhatikan Masa Tunggu

Masa tunggu bergantung kepada jenis asuransi dan perusahaan asuransinya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi asuransi. Memilih asuransi yang tepat memerlukan penelitian dan evaluasi yang cermat.
Foto: change.org
Ilustrasi asuransi. Memilih asuransi yang tepat memerlukan penelitian dan evaluasi yang cermat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sangat penting bagi seseorang untuk memahami masa tunggu saat ingin memiliki polis asuransi. Dikutip dari akun Instagram, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun sudah membayar premi tepat waktu, belum tentu klaim bisa langsung dibayarkan karena adanya masa tunggu.

OJK menjelaskan, masa tunggu dalam asuransi merupakan waktu yang harus dipenuhi sebelum pemegang polis mengajukan klaim. Masa tunggu tersebut tertuang dalam polis asuransi yang telah disepakati oleh tertanggung dan penanggung asuransi.

Baca Juga

Masa tunggu bergantung kepada jenis asuransi dan perusahaan asuransi yang tercantum dalam polis. Masa tunggu tersebut bisa mencapai 30 hari hingga 12 bulan tergantung jeni dan perusahaan asuransi yang dipilih.

Perencana keuangan Rista Zwestika mengatakan, pada dasarnya dalam memilih asuransi yang tepat, seseorang juga bisa berkonsultasi dengan agen asuransi. Agen tersebut nantinya dapat memberikan saran dan membantu memilih asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.

"Memilih asuransi yang tepat memerlukan penelitian dan evaluasi yang cermat," kata Rista kepada Republika, Kamis (11/5/2023).

Seseorang juga bisa membandingkan pilihan asuransi, memeriksa kredibilitas perusahaan asuransi, memperhatikan kebijakan asuransi, memperhitungkan biaya premi asuransi, dan berkonsultasi dengan agen asuransi. Dengan begitu dapat memilih asuransi yang tepat untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko finansial.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement