Kamis 11 May 2023 15:31 WIB

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Per 10 Mei 2023, sebanyak 13,3 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Foto: Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan 2023 sebanyak 19.443.949. Per 10 Mei 2023, sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih menunggu sampai akhir tahun bagi wajib pajak yang belum melapor. "Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT 2023 sekitar 19.443.949 orang," ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai pelaporan repatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela melalui e-Reporting sebesar Rp 402,87 miliar dari 43 wajib pajak per 10 Mei 2023.

Menurut Suryo pelaporan program pengungkapan sukarela terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya.

“Harusnya sampai 30 April, tapi karena sistem yang kami desain belum siap sepenuhnya, maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023,” ucapnya.

Selain laporan repatriasi, layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh wajib pajak program pengungkapan sukarela. Per 10 Mei 2023, terdapat 129 wajib pajak yang melaporkan investasi ke e-Reporting.

Secara rinci, laporan investasi wajib pajak program pengungkapan sukarela mencakup investasi modal, pembelian surat berharga negara rupiah, dan pembelian surat berharga negara dolar AS.

Kemudian investasi modal, nilai investasi sebesar Rp 2,53 miliar, investasi surat berharga negara rupiah terdata sebesar Rp 292,84 miliar, dan surat berharga negara dolar AS sebesar 478,71 ribu dolar AS.

“Ini yang coba kami kumpulkan. Insya Allah akhir bulan akan lebih kelihatan. Tapi, kami sangat menunggu wajib pajak dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang mereka lakukan,” ucapnya.

Selanjutnya pelaporan program pengungkapan sukarela pajak penghasilan mengalami peningkatan sebesar 2,84 persen, dari yang sebelumnya sebanyak 12,99 juta per 10 Mei 2022 menjadi 13,68 juta pada periode yang sama tahun ini.

Jumlah surat pemberitahuan tahunan badan naik 7,3 persen menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah surat pemberitahuan tahunan orang pribadi naik 2,51 persen menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement