Kamis 11 May 2023 17:02 WIB

20 Persen Jalan di Kabupaten Bogor dalam Kondisi Rusak

Sekitar 340 kilometer jalan di Kabupaten Bogor dalam kondisi rusak berat dan ringan.

Red: Nora Azizah
Sejumlah kendaraan melintas di jalan rusak (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah kendaraan melintas di jalan rusak (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa 20 persen atau 340 kilometer jalanan di daerahnya dalam kondisi rusak. "Yang 20 persennya itu kita klasifikasikan lagi skala kerusakannya, ada yang rusak berat dan rusak ringan," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (11/5/2023).

Ia menyebutkan, jalan-jalan yang rusak tersebut segera diperbaiki, diawali dengan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. "Intinya rapat tadi malam kita menanggapi permasalahan jalan dan jembatan. Saya juga memanggil khusus Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan Kabid Pemeliharaan PUPR beserta jajaran karena teknisnya di situ," katanya.

Baca Juga

Iwan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor juga masih terus melakukan pemutakhiran data jalan rusak di wilayah Kabupaten Bogor sambil melakukan perbaikan. Pemerintah Kabupaten Bogor, menganggarkan Rp330 miliar untuk peningkatan kualitas jalan di daerahnya melalui APBD tahun anggaran 2023. Menurut dia, anggaran tersebut belum termasuk untuk pemeliharaan jalan kategori rusak ringan.

"Dengan anggaran itu, asumsi kita ada sekitar 80 kilometer jalan yang akan ditingkatkan tahun ini berikut 17 jembatan, tersebar di 40 kecamatan. Untuk yang rusak ringan juga ada pemeliharaan," ujar Iwan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Kabupaten Bogor memiliki panjang jalan 1.974 kilometer dengan berbagai tingkatan kewenangan. Rinciannya, jalan nasional sepanjang 117 kilometer, jalan provinsi 107 kilometer, dan jalan kabupaten 1.748 kilometer.

BPS juga mengklasifikasikan jenis jalan di Kabupaten Bogor berdasarkan permukaannya, yaitu berbentuk aspal sepanjang 1.437 kilometer, kerikil 264 kilometer, dan tanah 34 kilometer.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement