REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menerima pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa (EA) terhadap Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (MR). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah menyampaikan, pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan MR terhadap EA.
Kombes Nurul mengatakan, laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin (8/5/2023). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim.
“Untuk pelapornya adalah Saudara EA dan terlapor adalah MR. Prosesnya saat ini masih di SPKT Bareskrim Polri,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
“Pelaporan yang dilakukan terkait dengan pasal tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik,” tutur Kombes Nurul menambahkan.
Pelaporan yang dilakukan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy ini diduga terkait dengan pernyataan cek kosong Rp 35 miliar. Pada salah satu tayangan di kanal Youtube yang menghadirkan Romahurmuziy sebagai narasumber, mantan ketua umum PPP itu mengatakan, politikus Golkar Erwin Aksa melakukan kebohongan saat menjanjikan uang dalam Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018 lalu.
Menurut Romahurmuziy yang juga mantan terpidana korupsi itu, cek pemberian Erwin Aksa bodong dan tak bisa dicairkan. Sampai saat ini, Republika.co.id belum mendapatkan penjelasan resmi dari Erwin Aksa tentang materi pelaporan yang dilakukan. Pihak Romahurmuziy juga belum memberikan tanggapan apa pun atas pelaporan Erwin Aksa tersebut.