REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai Bekasi gelar sosialisasi dalam kegiatan bertajuk Prioritas atau Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas secara daring menggunakan media Microsoft Teams, pada Jumat (14/4/2023). Program Prioritas yang dicetuskan Bea Cukai Bekasi ini sudah memasuki edisi keempat dengan mengambil tema “Penguatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat”.
“Monitoring dan evaluasi tentu sudah sering terdengar di telinga kita, para pembuat kebijakan tentu menginginkan Bapak/Ibu untuk terus menguatkan monev (monitoring dan evaluasi). Hal itu dikarenakan monev merupakan sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Kepala Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai dan pengguna Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi. Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengguna jasa atas peraturan yang berlaku.
Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Impor Tujuan Ekspor. Serta diatur lebih rinci di dalam Perdirjen nomor 06/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
“Melalui kebijakan ini, semoga kami dan Bapak Ibu sekalian mampu sama-sama menjaga Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat bersama-sama. Kami juga berharap sosialisasi ini dapat membantu para pegawai Bea Cukai Bekasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Yanti.