Kamis 11 May 2023 19:48 WIB

Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik dengan Riset Model Pengawasan DPRD

Adde Rosi berhasil meraih IPK 3,76 atau yudisium cumlaude.

nggota DPR Adde Rosi Khoerunnisa berhasil meraih gelar doktor ilmu sosial bidang administrasi publik dengan yudisium Cumlaude dari Kampus Pasca-Sarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Kamis (11/5/2023).
Foto: dok pribadi
nggota DPR Adde Rosi Khoerunnisa berhasil meraih gelar doktor ilmu sosial bidang administrasi publik dengan yudisium Cumlaude dari Kampus Pasca-Sarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Kamis (11/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota DPR Adde Rosi Khoerunnisa berhasil meraih gelar doktor ilmu sosial bidang administrasi publik dengan yudisium Cumlaude dari Kampus Pasca-Sarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Anggota legislatif dari Dapil Banten I (Pandeglang dan Lebak) ini berhasil meraih gelar doktor karena disertasinya berjudul model pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial (PKS) di Provinsi Banten.

Disertasi itu disampaikan pada sidang terbuka promosi doktor dirinya di Kampus Pasca-Sarjana Unpas Bandung, Kamis (11/5/2023). Politikus Partai Golkar ini menuturkan, implementasi program PKS di Provinsi Banten belum terbilang optimal. Menurutnya, pengawasan DPRD tidak berjalan semestinya sehingga berdampak pada proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Baca Juga

"Bentuk konkret dari masalah itu antara lain penanganan PMKS belum terlaksana secara optimal dan telah menjadi isu bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat secara luas," ujarnya dalam keterangan, Kamis (11/5/2023).

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, permasalahan internal PMKS adalah ketidakberdayaannya dalam memenuhi kebutuhan dasar serta pemanfataan dalam mengakses sistem sumber daya yang ada. Di sisi lain, masalah eksternal menurutnya, yakni masih rendahnya pemahaman masyarakat dan belum optimal pemerintah dalam penanganan permasalahan PMKS di masyarakat.

Adde Rosi menilai, lembaga yang melakukan fungsi pengawasan adalah DPRD Provinsi Banten. DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah berperan sebagai mitra kerja kepala daerah dan melakukan fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi sesuai UU 23/2014. Menurutnya, hal ini mengimplikasikan bahwa DPRD mewakili rakyat dalam melaksanakan fungsi pemantauan terhadap pengambilan keputusan resmi oleh pemerintah daerah.

"Implikasinya, DPRD harus menjalankan perannya sebagai pengawas dengan efektif terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh kepala daerah," ujarnya.

Hasil penelitiannya menyebutkan pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten 8/2018 tentang PKS belum efektif. Berikutnya, faktor-faktor sumber daya manusia, sarana dan prasarana penelitian dan kepustakaan, komunikasi dengan masyarakat dan sikap masyarakat, menjadi penghambat efektifitas pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan kesejahteraan di Provinsi Banten.

Adde Rosi menegaskan, penerapan model pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam pelaksanaan Perda 8/2018 dipastikan akan menjadi efektif dengan memerhatikan norma, aturan atau standar, informasi, evaluasi, keputusan, serta pelaksanaan keputusannya itu sendiri. Melalui penelitian ini, Ketua Sidang Terbuka Promosi Doktor Adde Rosi, Prof Dr Eddy Jusuf mengumumkan Adde Rosi lulus dan meraih gelar doktor dengan IPK 3,76 atau yudisium cumlaude.

"Dengan demikian promovendus Adde Rosi Khoerunnisa sejak saat ini berhak untuk menyematkan gelar doktor di depan namanya," tutur Prof Eddy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement