Kamis 11 May 2023 20:20 WIB

Gara-Gara Cemburu, Anak SMP Tega Perkosa dan Bunuh Pacarnya di Gudang Peluru Surabaya

Pelaku juga merampas HP milik korban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang siswi SMP di Surabaya diperkosa lalu dibunuh pacarnya di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya.
Foto: pixabay
Seorang siswi SMP di Surabaya diperkosa lalu dibunuh pacarnya di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gara-gara terbakar cemburu, seorang anak SMP, Y (16 tahun) tega memperkosa dan menghabisi pacarnya N (15) yang merupakan siswi SMP di Surabaya. Jenazah korban ditemukan di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya, Ahad (7/5/2023). Saat membunuh korban, pelaku Y dibantu temannya R (14), warga Surabaya yang telah putus sekolah.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, Y dan R memang telah merencanakan pembunuhan N. Alasannya karena Y yang merupakan kekasih korban merasa cemburu, lantaran N dianggap memiliki kekasih lain. Y pun mengajak R untuk melaksanakan niat jahatnya tersebut.

Baca Juga

"Korban dengan Y memiliki hubungan asmara. Setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Dari situ, Y cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban," kata Arief di Surabaya, Kamis (11/5/2023).

Arief mengungkapkan, motif lain di balik pembunuhan N adalah karena Y ingin mengambil handphone atau gawai Samsung J2 Prime yang baru saja dibeli korban. "Y juga bilang ingin memiliki HP korban, karena alasannya HP-nya kurang bagus," ujar Arief.

Pada 15 April 2023 ditemukannya jenazah N, kata Arief, polisi sudah menerima laporan orang hilang dari keluarga korban. Saat itu, N izin kepada orang tuanya untuk kerja kelompok. Namun sampai berganti hari, N tak kunjung pulang. Setelah itu keluarga N melapor ke Polsek Kenjeran.

Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, tetapi tidak mendapatkan hasil. Sampai akhirnya pada Ahad (7/5/2023) malam, polisi memperoleh laporan masyarakat terkait temuan jenazah perempuan di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya. Dari situ, Arief mengaku langsung menyinkronkan data dan melakukan autopsi pada jenazah N.

"Kami sinkronkan data dengan LP orang hilang, kami hubungi pihak keluarga. Dari situ mengatakan asumsi awal merupakan orang hilang yang dilaporkan. Tapi kami menanti hasil otopsi secara spesifik hingga akhirnya diketahui bahwa ada bekas kekerasan pada tubuh korban," kata Arief.

Guna mengungkapkan kasus tersebut, Arief menjelaskan polisi memeriksa lima saksi yang terdiri dari teman dan keluarga N. Setelah mndapatkan keterangan dari para saksi, polisi kemudian menangkap Y dan R. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya. "Saat kami tangkap, keduanya (Y dan R) ada di rumah masing-masing, tidak melarikan diri," ujarnya.

Arief mengungkapkan, Y dan R memiliki peran masing-masing. Y disebutnya sebagai dalang sekaligus eksekutor. Sementara R memantau lokasi dan membantu proses pembunuhan. "Ponsel korban juga dibawa dan digunakan Y untuk keperluan pribadi, tidak dijual," kata Arief.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement