Sabtu 13 May 2023 09:08 WIB

Dianggap Lebih Berani dari Satpol PP, Ketua RT Pluit Cekcok dengan Pemilik Ruko

Pemilik ruko justru memarahi ketua RT yang meminta surat lengkap, sertifikat dan IMB.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Mansyur Faqih
Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi.
Foto: Twitter
Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ramai beredar di lini masa Twitter seorang ketua RT tengah berdebat dengan pemilik ruko di daerah Pluit, Jakarta. Dikatakan bahwa sejumlah ruko yang ada di daerah tersebut dibangun memakai bahu jalan dan menyerobot saluran air untuk umum.

Akun Twitter Miss Tweet @Heraloebss membagikan video percekcokan antara Ketua RT dan salah satu pemilik tempat usaha tersebut. "RT bukan Sembarang RT, lebih berani dan tegas ketimbang Kasatpol PP atau anggota DPRD," kata akun Twitter @Heraloebss, seperti dikutip Republika pada Kamis (11/5/2023).

Dalam video tersebut, ketua RT yang memakai baju batik merah mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi. Informasi yang beredar di lini masa Twitter menyebut, bahwa tujuan ketua RT datang adalah menegur semua pemilik ruko.

Dia pun meminta surat-surat lengkap serta sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB). Namun salah satu pemilik tempat usaha yang namanya belum diketahui itu malah marah-marah.

"Negara punya hukum, jangan seenaknya, sertifikatnya mana, IMB-nya mana?" kata Ketua RT Kelurahan Pluit bernama Riang Prasetya dalam video yang beredar di lini masa Twitter itu.

"Eh suka-suka gue kenapa sertifikat lu mesti liat? Lu siapa?" jawab pria tua baya yang dikatakan sebagai pemilik salah satu ruko.

Ketua RT tersebut kemudian menunjukkan bukti bahwa ruko-ruko tersebut memakai bahu jalan. Namun sang pemilik ruko bersikeras bangunannya tidak melanggar.

Riang menjelaskan bahwa meski warga yang memiliki sebidang tanah, namun tidak memiliki izin atau sertifikat dalam mendirikannya, maka bangunan tersebut bisa disebut sebagai bangunan liar.

"Bila kita memiliki satu bidang tanah dengan sertifikat, lalu kita membangun tanpa IMB namanya bangunan tanpa izin. Kalau ini, yang tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa ada hak sertifikat dan tidak ada IMB namanya ini bangunan liar," ujar ketua RT tersebut.

Warganet pun bereaksi terhadap aksi Ketua RT dan pemilik ruko yang cekcok. Banyak yang membela dan bangga terhadap aksi tegas seorang Ketua RT kepada warga dan daerah di lingkup rukun tetangganya.

"Hidup RT yes yes yes," kata akun Twitter @RheinaHerlina.

"Pak RTnya kelihatannya pintar di bidang Hukum, perlu diperbanyak pak RT yang beginian, jadi ga asal tunduk sama LSM atau lainnya," kata akun Twitter @_ediyusuf berkomentar di unggahan Miss Tweet.

"Yang nerbitin IMB ketar ketir kalau bangunan sesuai dengan IMB dan luas bangunan sesuai fisik bangunannya yang berarti menyalahi aturan karena memakan badan jalan (kalo ada IMB nya)," kata akun @BilloCassanova ikut berkomentar.

"Semoga Pemda dan Satpol PP segera turun tangan membongkar bangunan yang menyerobot fasilitas umum. Lumayan kan udah ada puluhan ruko tuh, nego tunda bongkarnya minimal 50jt per ruko bhuehuehue," timpal akun @johnnie_muhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement