Jumat 12 May 2023 08:41 WIB

PPP Harap Konflik Rommy-Erwin Aksa Diselesaikan Secara Damai

PPP berharap konflik antara Rommy dan Erwin Aksa diselesaikan secara damai.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1). PPP berharap konflik antara Rommy dan Erwin Aksa diselesaikan secara damai.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1). PPP berharap konflik antara Rommy dan Erwin Aksa diselesaikan secara damai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy. Harapnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan damai.

"Persoalan Rommy dan Erwin Aksa lebih baik diselesaikan dengan damai, bicara dari hati ke hati. Istilah yang lagi ngetren diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorarif," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Kepolisian dinilainya akan terlebih dahulu menawarkan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. Mengingat laporan tersebut bersifat personal.

"Karena jika diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional, maka saya punya keyakinan justru tidak baik keduanya. Bisa jadi nanti ada lapor-melapor dan sebagainya," ujar Arsul.

"Saya punya keyakinan baik Rommy maupun Erwin akan punya kebesaran hati untuk bisa selesai dengan damai di antara keduanya," sambung Wakil Ketua MPR itu.

Bareskrim Polri menerima pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa (EA) terhadap Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (MR). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah menyampaikan, pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan MR terhadap EA.

Kombes Nurul mengatakan, laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin (8/5/2023). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim.

“Untuk pelapornya adalah Saudara EA dan terlapor adalah MR. Prosesnya saat ini masih di SPKT Bareskrim Polri,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

“Pelaporan yang dilakukan terkait pasal tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik,” tutur Kombes Nurul menambahkan.

Pelaporan yang dilakukan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy ini diduga terkait pernyataan cek kosong Rp 35 miliar. Pada salah satu tayangan di kanal Youtube yang menghadirkan Romahurmuziy sebagai narasumber, mantan ketua umum PPP itu mengatakan, politikus Golkar Erwin Aksa melakukan kebohongan saat menjanjikan uang dalam Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018 lalu.

Menurut Romahurmuziy yang juga mantan terpidana korupsi itu, cek pemberian Erwin Aksa bodong dan tak bisa dicairkan. Sampai saat ini, Republika.co.id belum mendapatkan penjelasan resmi dari Erwin Aksa tentang materi pelaporan yang dilakukan. Pihak Romahurmuziy juga belum memberikan tanggapan apa pun atas pelaporan Erwin Aksa tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement