Jumat 12 May 2023 09:36 WIB

Legislator: Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan tak Tepat

Legislator sebut pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Rokok tembakau (ilustrasi). Legislator sebut pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat.
Foto: Istimewa
Rokok tembakau (ilustrasi). Legislator sebut pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menanggapi adanya pasal penyamaan kategori antara zat narkotika dan produk tembakau di rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Menurut dia, perlu adanya aturan terpisah antara zat narkotika dan tembakau.

"Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya," ujar Yahya lewat keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

"Nanti akan kita pisah secara lebih perinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil," katanya.

Ia juga menjelaskan, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia. Tak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan di Indonesia.